Polisi dan Dinkes Tutup Toko Penjual Dekstro

Polisi dan Dinkes Tutup Toko Penjual Dekstro

\"\"CIREBON- Petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Cirebon dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, menutup paksa sebuah toko obat di Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Selasa (3/1). Penutupan itu, terkait kasus penjualan bebas pil Dekstro. Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon juga mencabut surat izin toko tersebut. Sedangkan, pemilik toko obat, TO, masih menjalani pemeriksaan dan wajib lapor di kantor Polisi Sektor Beber. Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Inspektur Polisi Satu Jarir, membenarkan penutupan terhadap toko tersebut. “Setelah kami bersama petugas dari Dinkes Kabupaten Cirebon mendatangi toko, kami menemukan sejumlah bukti baru. Lokasi toko obat dianggap sudah tidak layak dan tidak sesuai dengan surat izin lokasi,” ujarnya. Menurut Jarir, proses penyelidikan kasus peredaran 3.000 butir pil Dekstro masih ditanganin oleh Polsek Beber. “Kalau kasusnya masih ditangani oleh unit Reskrim Polsek Beber. Dan pemilik tokonya pun masih dimintai keterangannya guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, diduga menjual ribuan butir pil Dekstro secara bebas kepada masyarakat, TO diamankan polisi. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebanyak 3.000 butir pil Dekstro dari apotik tersebut. Penangkapan ini bermula saat petugas Polsek Beber mangamankan AS, Warga Desa Cilimus, Kabupaten Kuningan yang kedapatan memilik pil Dekstro. Setelah diintrograsi, AS mengaku pil itu dibelinya dari sebuah apotik di Desa Beber. Bermodal informasi itu, polisi kemudian mendatangi apotik yang dimaksud. Saat digeledah, ditemukan 3.000 butir pil Dekstro dan dijual dalam bentuk paket. Setiap paketnya berisi 20 butir dengan harga Rp5 ribu. Kepala Polisi Resor Cirebon, Ajun Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi ,membenarkan pihaknya telah melakukan penyitaan. “Berdasarkan pengakuan TO, pil itu ia beli dari sebuah apotik yang berada di Jl Lawanggada Kota Cirebon dengan harga Rp150 ribu perbungkus. Selanjutnya, kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan barang bukti akan segera kami musnahkan,” tuturnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: